Langsung ke konten utama

HARGA AQIQAH SUMEDANG - PAKET AQIQAH MURAH

Berikut ini merupakan daftar harga Aqiqah Sumedang dari Aqiqah Nurul hayat yang menyediakan layanan paket aqiqah murah untuk warga Sumedang, Cileunyi, Rancaekek dan sekitarnya.

aqiqah murah cikampek

HARGA AQIQAH SUMEDANG NURUL HAYAT




Daftar Harga Aqiqah Sumedang

Daftar harga paket Aqiqah masak adalah paket yang didalamnya sudah ada 1 ekor kambing aqiqah dan sudah diolah matang. Biasanya untuk jeroan tulang dimasak menjadi gule, sop, tengkleng, tongseng, atau yang lainnya. Sedangkan untuk olahan dagingnya diolah menjadi sate, rendang, krengseng, bistik atau juga bisa olahan lainnya. Paket aqiqah masak ini harganya lebih murah dan cocok untuk acara aqiqah prasmanan dirumah anda.

Harga aqiqah paket kotakan/ nasi box didalamnya terdapat nasi putih (bisa juga nasi kebuli, briyani/ lainnya), sate, 1 cup gule, acar, sambal goreng ati kentang, sambal, bumbu sate, krupuk, buah pisang, alat makan (tisu, tusuk gigi, sendok), kartu nama, buku saku risalah aqiqah, dengan box ekslusif ukuran 22 cm x 22 cm. Paket aqiqah nasi box / kotakan ini lebih praktis dan mudah untuk dihidangkan tamu undangan aqiqah anda.

Kambing aqiqah yang kami gunakan juga telah memenuhi syarat sahnya aqiqah. Aqiqah Nurul Hayat juga telah berpengalaman melayani aqiqah di Indonesia sejak tahun 2003. Kepuasan pelanggan menjadi prioritas utama kami. Itu sebabnya kebanyakan pesanan aqiqah kami dari re-order atau pemesanan ulang. Banyak pelanggan yang merasa sangat puas setelah menggunakan jasa aqiqah kami.

Paket Aqiqah Sumedang

Paket Aqiqah Sumedang – Aqiqah Sumedang Nurul Hayat juga melayani jasa aqiqah di Sumedang. Harga aqiqah di Sumedang juga sama dengan harga aqiqah di Sumedang diatas. Kami kirim sampai dirumah anda tanpa biaya kirim alias gratis ongkos kirim! Bagi anda yang ingin pesan di sumedang bisa menghubungi Aqiqah Nurul Hayat Sumedang.

Info lebih lanjut :

Aqiqah Nurul Hayat Sumedang

Alamat : Jl. Angkrek Gg. Bali, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.

Telp/WA : 0821 2221 8885

Sekilas Tentang Aqiqah

Secara bahasa aqiqah berasal dari kata ’aqqu (عَقُّ) yang berarti memotong. Memotong disini juga mempunyai arti dua yaitu memotong rambut/ mencukur rambut bayi yang di aqiqah dan memotong/ menyembelih hewan kurban/ kambing untuk bayi yang di aqiqahkan.

Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan karena kelahiran seorang bayi sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Berikut ini merupakan beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah

A) Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ’Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata:”Pada asalnya makna ’aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir.” Hanya saja, istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ’aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.

Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 33-34, tahqiq : Abdul-Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut.

B) Al-Jauhari mengatakan: ”Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama”.

Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 35-36, tahqiq : Abdul-Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut.

C) Oleh karena itu, definisi ’aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Sumber : Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo.

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah menurut pendapat jumhur ulama’ adalah Sunnah Muakaddah. Sunnah Muakaddah adalah Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wasallam berikut ini :

Rasulullah bersabda: “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutnya)”. (HR. Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).

Dalam hadits ini ada perintah dalam perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan)”, perintah di sini merupakan bukan bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut.

Rasulullah bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hadits ini rasulullah mengatakan “ingin menyembelihkan”, ini menjadi dalil yang memalingkan perintah yang asalnya wajib menjadi sunnah.

Keringanan dalam Aqiqah

Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1167 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ini menunjukkan bahwa aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki hanya menunjukkan afdhol. Namun kalau tidak mampu dan mengaqiqahi dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga tetap sah.

Harga Aqiqah Sumedang : https://aqiqahnurulhayat.com/harga-aqiqah-sumedang

Komentar

Posting Komentar